Jakarta – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerbitkan red notice terhadap dua buronan kelas kakap, Jurist Tan (JT) dan Mohammad Riza Chalid (MRC), masih belum membuahkan hasil hingga kini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena Interpol pusat di Lyon, Prancis, harus terlebih dahulu menelaah secara mendalam perkara yang diajukan oleh masing-masing negara.
Menurutnya, Interpol tidak serta merta mengeluarkan red notice tanpa verifikasi menyeluruh, termasuk untuk memastikan bahwa kasus tersebut murni bersifat pidana dan bukan terkait kepentingan politik.
“Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. (Tapi) Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” ujar Anang, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Anang menuturkan bahwa National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan resmi kepada Interpol di Lyon untuk dua nama tersebut. Saat ini, berkas dan informasi dasar sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak Interpol pusat.
“Belum (di-acc) tapi sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses Interpol pusat di Lyon, Prancis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Kejagung masih menunggu tahapan lanjutan dari Interpol dan berencana melakukan presentasi langsung di Lyon guna mempercepat proses persetujuan.
“Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada sejenis paparan lah dari kitanya dengan Lyon. Mudah-mudahan secepatnya lah,” tambahnya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid (MRC) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Ia diduga terlibat dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan.
Sementara itu, Jurist Tan (JT) adalah mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Keduanya hingga kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, keberadaan mereka masih menjadi misteri, sementara Kejagung terus berupaya melalui jalur hukum internasional untuk memastikan keduanya dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.



