Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengetahui lokasi keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, tim penyidik tengah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi guna memulangkan sosok yang dijuluki raja minyak tersebut ke tanah air.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yang jelas untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah dipanggil untuk kedua kalinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, dengan jadwal pemeriksaan, Kamis 24 Juli 2025.
Namun, menurut Anang, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.
Meski demikian, Anang belum memberikan keterangan rinci mengenai waktu pelaksanaan pemanggilan selanjutnya.
“Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC,” tandasnya.