Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, hari ini, pukul 09.00 WIB.

“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat konfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Namun Harli belum bisa memastikan perihal kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin 23 Juni 2025. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun itu dijalankan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin 23 Juni 2025.

“Bagaimana pengetahuan Nadiem dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” kata Harli.

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” kata Harli.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

KPK Buka Peluang Periksa Menhut dalam Kasus Gratifikasi Pelepasan Hutan di Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan...

KPK Periksa Peran Kemenhut dalam Kasus Kuansing

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS