Kejagung Gerebek Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit Bernilai Miliaran

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Bea Cukai serta kediaman pejabat terkait.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum atau langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik gedung bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Terkait kasus itu, POME,” tambahnya.

Anang menjelaskan, penyidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat membeberkan detail lokasi penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun identitas saksi yang diperiksa.

“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang kita ingin, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Belum dong, ini masih (proses) penyidikan,” kata Anang.

Respons Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk menindak tegas oknum Bea Cukai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya, ‘Kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak?’. Saya bilang, ‘Enggak. Kalau salah, salah saja’,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober 2025.

Rangkaian Penggeledahan

Mengutip laporan Tempo, salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu 22 Oktober 2025 adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Dari tempat itu, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu laptop.

Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, sekitar pukul 11.30–17.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ponsel kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, dan delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022–2023.

Penggeledahan turut menyasar Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan rumah R. Fadjar Donny Tjahjadi, di mana penyidik menyita ponsel dan buku tabungan milik Fadjar.

Sementara di BLBC Medan, penyidik mengamankan ponsel sejumlah pejabat eselon IV dan dokumen SHPIB tahun 2022–2024.

Selain itu, di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik juga menyita berbagai dokumen penting seperti Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (2017 dan 2022) serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.

Apa itu POME?

Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah cair hasil proses pengolahan minyak kelapa sawit. Meski tergolong limbah, POME mengandung minyak dan bahan organik yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi, seperti biogas dan biodiesel.

Pos terkait