Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum dapat menyimpulkan adanya pihak lain yang terlibat.
“Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Anang.
Fokus Pengembangan Kasus
Penyidikan saat ini diarahkan untuk:
- Mengungkap kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara
- Mengumpulkan bukti tambahan
- Menentukan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti
Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia.
Samin Tan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan, pendiri PT AKT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sualeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.
Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dugaan Praktik Tambang Ilegal
Dalam konstruksi perkara, PT AKT:
- Memiliki izin PKP2B yang telah dicabut sejak 2017
- Diduga tetap melakukan penambangan hingga 2025
- Menggunakan dokumen perizinan tidak sah
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang.
Potensi Kerugian Negara
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Sebelumnya, PT AKT telah dikenai denda administrasi sekitar Rp4,24 triliun.
Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan:
- Pasal 603 KUHP baru
- Pasal 604 KUHP baru
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
