Kejagung Cegah Dua Bos PT Sugar Group Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

“Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci kapan tepatnya pencegahan terhadap kedua orang tersebut diberlakukan. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa permintaan pencegahan telah diajukan oleh Kejagung sejak April lalu dan berlaku selama enam bulan.

“(Dicegah ke luar negeri) mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025,” ujar Yuldi.

Sebelumnya, pada Rabu, 23 Juli, Kejaksaan Agung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Namun demikian, Anang belum merinci lebih jauh mengenai materi yang didalami dari kedua saksi tersebut maupun hasil dari pemeriksaan awal.
“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja,” kata Anang saat itu.

Pos terkait