Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pada pemeriksaan Nadiem sebagai saksi, Senin, 23 Juni 2025 masih ada yang perlu digali terkait proyek pengadaan laptop.

“Saya kira karena aspeknya juga luas kan. Ini kalau dari dana sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa 24 Juni 2025.

Saat memenuhi pemeriksaan perdana di Kejagung Nadiem didampingi empat orang tim kuasa hukumnya. Ketika wartawan menanyakan perihal pemeriksaan atau dokumen yang dibawa ia tidak menjawab. Nadiem hanya senyum ke arah awak media kemudian langsung masuk ke dalam Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nadiem Diperiksa 12 Jam

Dalam pemeriksaan perdana itu, Nadiem datang sekitar pukul 09.09 WIB. Kemudian, Nadiem baru keluar gedung sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang kita jaga bersama,” kata Nadiem, Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem tak banyak berbicara dengan awak media. Hanya sekitar satu menit Nadiem berbicara dengan wartawan tanpa meladeni tanya jawab sebelum meninggalkan Kejagung.

Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan

Penyidik Jampidsus Kejagung mencecar Nadiem dengan 31 pertanyaan pokok terkait pengadaan laptop Chromebook. Penyidik juga mendalami adanya perubahan hasil kajian teknis.

Harli Siregar menuturkan, pada 6 Mei 2020 telah dilakukan rapat kajian teknis penggunaan sistem operasi Windows dalam pengadaan bantuan peralatan TIK bagi siswa. Pada Juni-Juli 2020, kajian tersebut diubah menjadi sistem operasi Chrome.

“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan. Ini yang akan didalami oleh penyidik,” kata Harli.

Nadiem mengatakan, penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan, kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawab mematuhi proses hukum. Menurutnya, transparansi merupakan pilar penting dalam demokrasi.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS