Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya banding atas putusan kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pernyataan banding tersebut diumumkan, Rabu 23 Juli 2025.
“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding (atas kasus Tom Lembong),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta.
Anang menjelaskan, perbedaan perhitungan mengenai besaran kerugian negara menjadi salah satu alasan utama jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat kebijakan impor tersebut mencapai Rp194 miliar. Namun, versi jaksa menyebutkan angka yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp578 miliar.
Dalam perkembangan sebelumnya, pada 25 Februari 2025, korporasi yang diduga terlibat dalam praktik impor gula ini telah mengembalikan dana sebesar Rp565 miliar. Dana tersebut langsung diamankan oleh Kejaksaan.
“Artinya ada selisih. Sementara, kita sudah menyita sampai (lebih dari) Rp500 miliar. Itu salah satu obyek dari memori banding,” kata Anang, menekankan poin perbedaan antara vonis hakim dan hasil penyidikan Kejagung.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kemungkinan masih ada alasan tambahan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menempuh jalur banding.
Tak hanya dari pihak Kejagung, tim hukum Tom Lembong juga telah mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap kliennya.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar pengacara Tom, Zaid Mushafi, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Zaid menjelaskan bahwa pengajuan banding ini akan diproses oleh majelis judex facti, yakni hakim yang berwenang memeriksa dan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan realitas persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Tom menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan.
Majelis juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik institusi TNI-Polri untuk terlibat dalam operasi pasar gula, kebijakan yang dianggap tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.