KCIC Kecam Aksi Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan Perjalanan

Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengecam tindakan seorang penumpang yang menahan pintu kereta cepat Whoosh di Stasiun Padalarang pada Selasa, 7 April 2026. Insiden tersebut terjadi pada perjalanan rute Padalarang–Halim.

Peristiwa bermula ketika penumpang mencoba menahan pintu yang sudah hampir tertutup karena menyadari barang miliknya tertinggal di peron. Aksi tersebut mengganggu sistem sensor pintu otomatis pada kereta.

Akibatnya, jadwal keberangkatan Whoosh mengalami keterlambatan. Kereta yang seharusnya berangkat pukul 07.23 WIB baru dapat melaju pada pukul 07.25 WIB.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami mengecam tindakan penumpang yang menahan pintu kereta, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga sangat berpotensi merusak sarana serta berdampak merugikan ratusan penumpang lain akibat keterlambatan keberangkatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap rangkaian Whoosh telah dilengkapi sistem pintu otomatis yang menjadi bagian penting dari aspek keselamatan perjalanan. Menahan pintu secara paksa dapat mengganggu mekanisme tersebut dan berisiko menimbulkan kerusakan dalam jangka panjang.

KCIC sendiri telah menempatkan petugas di area peron maupun di dalam kereta untuk memastikan seluruh penumpang sudah berada di dalam sebelum pintu ditutup. Penumpang diminta selalu mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama.

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk memastikan barang bawaan tidak tertinggal sebelum naik ke kereta, karena seluruh barang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Jika terjadi barang tertinggal, penumpang dapat melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti melalui layanan Lost and Found yang disediakan KCIC.

Eva menambahkan, penumpang yang terlibat dalam kejadian tersebut telah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

“KCIC berharap seluruh penumpang dapat mengikuti aturan dan arahan petugas serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri, mengganggu operasional, maupun merusak sarana Whoosh,” tutup Eva.

Berita Lainnya

Satgas PKH Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun Sejak 2025

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp371 triliun sejak dibentuk...

Wamen ATR/BPN Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai...

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan...

Sugiono Menguat Jadi Kandidat Ketua Umum PB IPSI 2026–2030

Jakarta - Figur Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menguat sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 2026–2030, melanjutkan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS