Jakarta — Sepanjang 2025, jumlah pengaduan serta kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih tergolong tinggi. Kondisi ini mendorong Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) untuk memperkuat langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menekankan bahwa upaya mitigasi harus menjadi fokus utama dalam penanganan persoalan pertanahan. Menurutnya, pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian konflik yang sudah berkembang luas.
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Tedjo saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, tim pencegahan tersebut idealnya melibatkan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Tim ini berfungsi sebagai wadah kolaboratif untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di daerah.
“Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tuturnya.
Berdasarkan data internal, kasus pertanahan yang ditangani sepanjang 2025 terbagi ke dalam tiga kategori. Untuk konflik berintensitas rendah (low intensity conflict) tercatat sebanyak 7.053 kasus, konflik berintensitas tinggi (high intensity conflict) sebanyak 434 kasus, serta konflik dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.
Iljas menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah memiliki dasar regulasi yang kuat dalam upaya pencegahan, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam mitigasi risiko konflik pertanahan.
“Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKP sekaligus Ketua Panitia Rapat Kerja Teknis, Sumarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi konkret pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan.
“Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi nyata dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.
Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”.
Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan, antara lain Praktisi Hukum dan Kebijakan Agraria Agus Widjajanto, Rektor Universitas Jayabaya Zulki Zulkifli Noor, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, serta Pakar Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama Iing R. Sodikin Arifin. Diskusi dipandu oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah I, Sofyan Hadi Syam.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kanwil BPN Provinsi, baik yang mengikuti secara langsung maupun daring.





