Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Budi Arie Setiadi bisa saja kembali diperiksa atas kasus pengamanan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, Budi Arie pernah diperiksa dalam kasus pengamanan situs judol agar tidak diblokir Kominfo pada Desember 2024.
“Yang jelas, pernah kita periksa (Budi Arie di Bareskrim). Tentunya, mungkin akan kita konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk (dari hakim),” kata Sigit saat ditemui di STIK Polri, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025 semalam.
Saat diperiksa sebelumnya, Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah memeriksanya pada Desember 2024.
Kini saat Budi menjabat sebagai Menteri Koperasi, namanya mencuat dalam sidang terkait pemblokiran situs judol bergulir. Kapolri membuka peluang memeriksa lagi Budi Arie.
“Ya tentunya, kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk hakim seperti apa,” kata Sigit.
Kini polisi menunggu petunjuk hakim untuk kembali memeriksa Budi Arie bila diperlukan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Mei 2025, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony.
Dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, ada uraian persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa.