Kalapas Paksa Napi Makan Daging Anjing Di copot 

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.

Berita Lainnya

Bappenas Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Riset dan Teknologi Bernilai Tinggi

Jakarta - Pemerintah terus mendorong transformasi industri kelapa sawit nasional melalui penguatan hilirisasi berbasis riset dan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah...

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Pemerintah Percepat Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Perpres segera Disiapkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas Presiden. Upaya tersebut dilakukan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS