Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jokowi

Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiara Nelson menilai mantan Presiden Joko Widodo (jokowi) berpotensi diperiksa serta dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan anak buahnya, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Menurut Febby, aturan hukum pidana berlaku bagi setiap individu tanpa terkecuali, termasuk seorang mantan presiden, apabila terbukti memiliki keterlibatan aktif dalam suatu perkara.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun.

Febby menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi guna menggali lebih jauh proses pengambilan kebijakan dan arah program tersebut.

“Pemeriksaan terhadap presiden (saat itu) penting untuk mendalami prioritas program serta kemungkinan adanya arahan atau persetujuan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 September 2025.

Ia juga menambahkan, dalam perspektif hukum pidana, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan, maka siapa pun—termasuk kepala negara yang sedang atau pernah menjabat—dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem sendiri menjadi babak baru dalam penanganan kasus ini. Selain dirinya, sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan jutaan unit Chromebook untuk menunjang pembelajaran digital di sekolah-sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi praktik mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring berjalannya penyidikan.

Pos terkait