DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan 6 Keputusan Penting

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang digaungkan berbagai elemen masyarakat dengan mengumumkan enam poin keputusan hasil kesepakatan seluruh fraksi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (5/9/2025). Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai wujud keterbukaan DPR dalam melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco.

Salah satu keputusan paling menonjol adalah penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Selain itu, rapat juga menyetujui pemangkasan fasilitas, penghentian sementara perjalanan dinas ke luar negeri, serta komitmen meningkatkan transparansi parlemen. Menurut Dasco, langkah-langkah ini diperlukan untuk memperbaiki citra DPR sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan semakin kritis.

Keputusan ini diambil di tengah tekanan kuat dari mahasiswa dan masyarakat sipil, termasuk aksi “Piknik Nasional Rakyat: Deadline Day Tuntutan 17+8” yang berlangsung di depan Gedung DPR pada hari yang sama. Tuntutan tersebut menyoroti isu pemangkasan fasilitas pejabat, keterbukaan anggaran, hingga perbaikan kinerja lembaga negara.

Enam Poin Keputusan DPR:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS