Jejak Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Diduga Hanya ‘Kaki Tangan’?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa Topan Obaja Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, tidak bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan instruksi kepada Topan untuk menerima suap dari proyek-proyek di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Karena seperti juga halnya rekan-rekan, kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 28 Juli 2025.

Asep menambahkan, jika Topan belum mau membuka keterlibatannya secara transparan, maka pihaknya akan menggali keterangan dari sumber-sumber lain, termasuk menganalisis barang bukti elektronik yang saat ini sedang dalam pemeriksaan di laboratorium forensik.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyidik kini fokus pada dua hal utama, yakni jejak komando dan jalur aliran dana. Keduanya diyakini dapat mengungkap apakah Topan menjalankan perintah dari pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pemerintahan.

Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” kata Asep.

Topan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK turut memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan, pada Senin, 21 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu untuk menelusuri asal-usul uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah mereka saat penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella berfokus pada hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak suap.

Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ujar Budi Prasetyo kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Topan termasuk dalam lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada malam Kamis, 26 Juni 2025.

Selain Topan, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Dalam perkara ini, Akhirun dan Raihan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait