Jaringan Judol di Jabodetabek Raup Untung Rp20 Miliar, Modus Gunakan WhatsApp dan Kripto

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) yang dikendalikan dari wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang, dengan keuntungan yang mencapai hingga Rp20 miliar. Jaringan ini diketahui terafiliasi dengan server yang beroperasi dari China dan Kamboja.

“Keuntungan yang didapat pengelola server dan marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15–20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengoperasian server judol ini dibantu oleh operator-operator lokal yang menerima bayaran bulanan berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Dittipidum menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, yakni NKP bertugas sebagai administrasi keuangan, sementara RA, DN, dan AN mengelola server serta strategi pemasaran.

Sisa tersangka lainnya, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA, diduga berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan sistem penyebaran pesan promosi.

Menurut Djuhandhani, dua situs yang dikendalikan oleh para pelaku menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899, dengan server berlokasi di luar negeri, yakni China dan Kamboja.

Modus utama yang digunakan adalah pemanfaatan kartu SIM yang telah terdaftar untuk membuat ratusan akun WhatsApp baru. Akun-akun tersebut digunakan untuk menyebarkan pesan promosi secara masif.

“Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” lanjut Djuhandhani.

Hasil dari kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui berbagai metode pencucian uang, termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee) serta transaksi menggunakan mata uang kripto. Dana kemudian dicairkan melalui sejumlah payment gateway, seolah-olah berasal dari aktivitas perdagangan barang.

Berita Lainnya

Bappenas Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Riset dan Teknologi Bernilai Tinggi

Jakarta - Pemerintah terus mendorong transformasi industri kelapa sawit nasional melalui penguatan hilirisasi berbasis riset dan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah...

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Pemerintah Percepat Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Perpres segera Disiapkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas Presiden. Upaya tersebut dilakukan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS