Ini Kata Kejagung ke Dewan Pers Soal Peran Direktur Jak TV

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa dalam menetapkan tersangka terhadap Direjtur Jak TV, Tian Bahtiar lebih kepada personal. Diketahui memang, Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada hari ini.

Dimana dalam hal ini, Tian Bahtiar dianggap menghalangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Selain itu, adapula pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan.

“Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait engan media, dan itu sangat tegas,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar, kepada wartawan hari ini di Jakarta.

Harli menambahkan, bahwa Kejagung tidak antikritik.”Yang kedua adalah, kami tekankan bahwa Kejagung tidak antikritik. Tapi yang dipersoalkan adalah pemufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan teerhadap proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Adapun kata Harli, bahwa ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. Karena itu, dia mengklaim Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung.

“Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu. Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” terang Harli.

“Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, mereka adalah:

  1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
  2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
  3. Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.

Sepak Terjang Tian Bahtiar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut, Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Selasa (24/4) dini hari.

Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima ‘orderan’ Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” tegasnya.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” jelasnya.

Pos terkait