Jakarta – Indonesia menegaskan skema dua negara merupakan pendekatan paling realistis untuk mewujudkan perdamaian jangka panjang bagi Palestina. Pemerintah Indonesia pun menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan terwujudnya solusi tersebut di berbagai forum internasional.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan hal itu usai pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Abdullah II, di Istana Basman, Amman, Yordania, Rabu (25/2/2026) sore waktu setempat.
“Ya, Indonesia berkomitmen untuk melakukan apa pun untuk solusi yang berkelanjutan. Dan menurut kami, satu-satunya solusi yang berkelanjutan adalah solusi dua negara dengan Palestina yang merdeka,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Berangkat dari pandangan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia memutuskan bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Forum ini dibentuk setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengajukan 20 poin rencana perdamaian bagi Gaza yang kemudian mendapat persetujuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 18 November 2025.
“Kami mendukung rencana 20 poin Presiden Trump itu. Semuanya bertujuan dan berupaya untuk mencapai solusi yang berkelanjutan tersebut (solusi dua negara),” kata Prabowo.
Ia menilai, kesamaan pandangan antara Indonesia dan Yordania mengenai pentingnya solusi dua negara menjadi modal penting dalam mendorong stabilitas kawasan.
“Kami merasa bahwa hal ini dapat memengaruhi keberhasilan apa pun yang kami coba lakukan di Gaza,” katanya.
Sementara itu, Raja Abdullah II menyampaikan penghargaan atas konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina serta peran aktif pemerintahan Prabowo dalam mendorong terciptanya perdamaian.
“Saya tahu Anda (Prabowo) berkomitmen untuk menghadirkan perdamaian dan ketenangan, dan sekali lagi komitmen Anda yang sangat berani untuk melindungi rakyat Gaza sangat penting,” ujar Raja Abdullah II.
Pertemuan tersebut mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang konsisten mendorong penyelesaian konflik Palestina melalui jalur diplomasi dan prinsip kemerdekaan yang diakui secara internasional.





