Indonesia Perkuat Ekosistem Industri Halal Lewat Kerja Sama Global dan Sertifikasi UMKM

Jakarta – Dalam upaya memperkokoh posisi Indonesia di rantai nilai industri halal dunia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggencarkan pengembangan ekosistem industri halal melalui perluasan akses ekspor.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kerja sama internasional di sektor halal. Upaya ini penting karena Indonesia saat ini berada di posisi ketiga dalam ekosistem halal global. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, potensi sektor halal domestik diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Wujud nyata dari strategi tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pusat Industri Halal Kemenperin dan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) Tiongkok dalam rangkaian Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025.

Kepala Pusat Industri Halal, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyebut kemitraan Indonesia–Tiongkok ini sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi industri halal nasional di kancah global.

“Dengan potensi Indonesia pada industri halal, tidak hanya pada sektor industri makanan dan minuman, namun potensi industri halal lifestyle lainnya, kami harap produk industri halal nasional mampu menembus pasar dunia,” ujar Kris dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/9/2025).

Ia menjelaskan, kemitraan ini tidak hanya sebatas kerja sama formal, tetapi juga mencakup pelaksanaan proyek bersama, kemitraan bisnis, program pelatihan, riset kolaboratif, hingga pengembangan dan promosi industri halal lintas negara.

“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka akses bagi pelaku industri halal dalam negeri ke pasar Tiongkok yang memiliki konsumen muslim signifikan, serta menjadi bentuk komitmen antar kedua negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal,” tuturnya.

Sertifikasi Halal untuk Perkuat Industri Kecil

Selain kerja sama internasional, Kemenperin juga fokus memperkuat ekosistem industri halal di dalam negeri melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pusat Industri Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Halal Indo 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal, memenuhi kewajiban sertifikasi halal, serta memberikan nilai tambah bagi industri kecil yang telah tersertifikasi.

Fasilitasi sertifikasi halal tersebut meliputi tiga bentuk kegiatan:

  1. Pembiayaan sertifikasi halal untuk industri kecil melalui skema reguler (makanan, minuman, keramik, kosmetik, batik, kulit, tekstil) dan self-declare (makanan dan minuman).
  2. Pendampingan selama proses sertifikasi halal dengan skema reguler.
  3. Pelatihan penyelia halal bagi pelaku industri kecil yang mengikuti program sertifikasi.

“Kami memastikan ekosistem industri nasional mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing global melalui dukungan pelayanan publik yang responsif sesuai dengan kebutuhan pelaku industri,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal, pelaku industri kecil wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki NIB berbasis risiko, bergerak di sektor makanan, minuman, atau barang gunaan, tidak sedang mengajukan sertifikasi ke instansi lain, berlokasi di sentra IKM atau KIH, serta memiliki komitmen mengikuti seluruh proses sertifikasi.

Pos terkait