Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memperoleh penugasan baru di tingkat pusat. Ia dipercaya menduduki jabatan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di BPN RI dengan lingkup kerja nasional.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika, di Denpasar, Rabu (18/2/2026). Ia menyebut penunjukan tersebut mencerminkan kepercayaan institusi terhadap integritas dan konsistensi kliennya dalam menjalankan aturan hukum.
“Hikmah bersikap teguh. Ujian keteguhan sikap, konsisten menghadapi tekanan dan selalu berpijak pada peraturan perundang-undangan serta menghormati dan menjalankan semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap membuat beliau kini dipercaya di BPN Pusat,” ujar GPS.
Menurutnya, posisi tersebut memiliki tantangan yang tidak ringan. Sengketa pertanahan kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk isu mafia tanah yang menjadi perhatian publik secara nasional. Ia menilai negara membutuhkan pejabat yang tegas dan berpegang pada regulasi agraria.
“Selamat atas kepercayaan dan pengabdian kepada negara yang lebih luas. Tetap tegak lurus dan berani walau menghadapi berbagai tekanan,” ucapnya.
Sebelumnya, Made Daging sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus atas dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terkait arsip negara, berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Proses penyidikan, menurut aparat, tetap berjalan.
Upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar tidak dikabulkan. Hakim tunggal I Ketut Somasana pada 9 Februari 2026 menolak seluruh permohonan tersebut.
Majelis menyatakan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural penetapan tersangka, bukan substansi pasal yang disangkakan.
Menanggapi putusan itu, GPS menyatakan pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku, namun mempertanyakan penafsiran frasa “dihentikan demi hukum” dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahasa dihentikan demi hukum yang saya pahami sejak kuliah sampai hari ini artinya berhenti. Tetapi pengadilan membacanya dapat dilanjutkan. Silakan publik menilai,” ujarnya.
Ia menegaskan asas legalitas tetap menjadi landasan utama pembelaan. “Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” tandasnya, seraya memastikan tim kuasa hukum akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.





