Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Selain vonis penjara, Hasto juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dilunasi, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa Hasto tetap ditahan, serta memerintahkan agar sejumlah buku yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan dikembalikan kepadanya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus ini. Oleh karena itu, Hasto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jaksa Awalnya Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebelum vonis dijatuhkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dengan keyakinan bahwa ia melakukan tindakan menghalangi penyidikan serta menyuap Wahyu Setiawan demi melancarkan upaya PAW untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ucap jaksa dalam persidangan, Kamis (3/7).

Jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Pos terkait