Hari Pahlawan, Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, dari Gus Dur hingga Soeharto

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa di Istana Negara.

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

Acara dimulai dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera, mengeningkan cipta mulai,”
ucap Prabowo saat memimpin upacara.

Penganugerahan gelar ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang ditetapkan pada 6 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 10 tokoh nasional resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Berikut daftar nama penerima gelar:

  1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari Provinsi Jawa Timur
  2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
  3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur
  4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat
  5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat
  6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah
  7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur
  9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara
  10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara

Penganugerahan ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang memberikan pertimbangan sesuai Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam aturan tersebut, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya dikenal memimpin perjuangan bersenjata, perjuangan politik, maupun perjuangan di bidang lain dalam rangka memperjuangkan, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dengan penganugerahan ini, pemerintah berharap semangat perjuangan dan pengabdian para tokoh tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa dalam menjaga persatuan dan menegakkan nilai-nilai kebangsaan.

Pos terkait