Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pukul 08.43 WIB, harga emas naik Rp3.000, dari sebelumnya Rp2.857.000 menjadi Rp2.860.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.627.000 per gram. Perubahan harga emas ini dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.480.000
- 1 gram: Rp2.860.000
- 2 gram: Rp5.660.000
- 3 gram: Rp8.465.000
- 5 gram: Rp14.075.000
- 10 gram: Rp28.095.000
- 25 gram: Rp70.112.000
- 50 gram: Rp140.145.000
- 100 gram: Rp280.212.000
- 250 gram: Rp700.265.000
- 500 gram: Rp1.400.320.000
- 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Kenaikan harga ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
