Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan begitu, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim menilai penyidik Kejagung telah memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota bukan ranah praperadilan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menggugat penetapan tersangka karena menilai Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi soal kerugian negara. Namun, argumen itu tak diterima majelis hakim.

Dalam kasus Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Empat lainnya ialah mantan staf khusus, dua eks pejabat Kemendikbudristek, dan seorang konsultan proyek digitalisasi pendidikan.

Berita Lainnya

Sempat Dampingi Prabowo di Lubang Buaya, Sigit Diganti Kapolri

Jakarta - Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila di...

RUU Reforma Agraria, Embun Sari: Atasi Konflik Pertanahan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal Penataan...

Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Museum Kesaktian Pancasila di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, setelah memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026). Dalam...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS