Gus Yahya Imbau Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya mengimbau masyarakat untuk mendengar penjelasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang belakangan ini menjadi polemik.

Ia memandang, hal tersebut penting agar masyarakat dapat mengerti kontes utuh dari kebijakan anyar pemerintah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut.

“Masyarakat perlu mendengar penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini,” kata Gus Yahya, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Dia menilai, penjelasan yang utuh dari pemerintah akan membuat publik memahami urgensi penyesuaian kenaikan PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen, serta nalar fiskalnya yang termasuk juga tentang benefit yang didapat pemerintah dari adanya perubahan kebijakan tersebut.

Pria yang pernah menjadi bagian Wantimpres di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini menambahkan, aksi masyarakat yang ramai menolak kenaikan PPN 12 persen itu hanya tuntutan parsial.

Dia menyebut, tuntutan parsial itu bisa berakibat terganggunya hubungan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.

“Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara objektif dibutuhkan oleh negara,” tutur Gus Yahya.

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Didasari Prinsip Keadilan dan Gotong Royong

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong.

Sebab pada dasarnya, kata Sri Mulyani, pemungutan pajak yang merupakan instrumen penting bagi pembangunan nasional selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif). Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen,” ujarnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Senin (16/12).

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS