Jakarta – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan telah memberikan sanksi tegas bagi enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan ini untuk memastikan kepada masyarakat hukuman untuk enam anggota polisi itu bukanlah hukuman ringan sekadar salat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Yudha mengatakan, ini merupakan peringatan keras bagi anggotanya yang melanggar peraturan. Apalagi, kata dia, kasus yang dilanggar merupakan penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, proses hukum terhadap enam anggota Polres HST sudah dilakukan. Sedangkan salat, kata dia, hanya hukuman tambahan.
“Selain diproses hukum, enam anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan salat 5 waktu,” katanya.
Adam mengatakan, pernyataannya ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat atas beredarnya informasi terkait enam anggota Polres HST yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba hanya dihukum salat saja. Dia ingin memastikan, proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian,” katanya.