Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Luhut: Ributribut Begitukan Kampungan

Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak perlu membuat kegaduhan. Dia menilai, tindakan tersebut kampangan.

– Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak perlu membuat kegaduhan. Dia menilai, tindakan tersebut kampangan.

“Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Luhut mengatakan, purnawirawan TNI itu seharusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan

“Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Luhut mengatakan, purnawirawan TNI itu seharusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Maka itu, dia meminta, purnawirawan TNI itu harus kompak.

“Kita harus kompak. Kita harus fokus, gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” kata Luhut.

Luhut juga ogah mengomentari soal mutasi anak Try Sutrisno. Menurut Luhut, mutasi itu tidak ada kaitannya dengan sikap Try Sutrisno soal permintaan pemakzulan Gibran. “Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu,” katanya.

Ia pun memastikan Presiden Prabowo tak menegur para purnawirawan tersebut. “Enggak ada, saya tahu itu,” katanya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Lainnya

BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Program MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/72026), untuk membahas tindak lanjut atas 10 rekomendasi penguatan...

Prabowo Temui Tony Blair, Bahas Isu Strategis Global

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta, pada Senin malam (6/72026). Pertemuan itu...

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS