Formappi Sebut DPR Hapus Satu Tunjangan, Gaji Rp65 Juta Masih Tinggi

Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai penghapusan tunjangan perumahan anggota DPR tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan mereka. Ia menyebut, gaji bersih atau take home pay yang diterima anggota dewan tetap berada di kisaran Rp65 juta per bulan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” kata Lucius dikutip, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, DPR masih mempertahankan sejumlah tunjangan dengan nilai yang cukup besar. Salah satunya tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp20 juta per bulan, yang menimbulkan pertanyaan publik.

“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” ujarnya.

Lucius juga menyoroti adanya tunjangan jabatan Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki fungsi serupa. Begitu pula dengan tunjangan fungsi serta honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan yang dianggap tumpang tindih.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan yang sempat menuai kritik publik. Ia berharap langkah ini bisa menjadi awal bagi DPR untuk mengevaluasi seluruh komponen tunjangan yang diterima anggotanya.

“Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna,” tegas Lucius.

Lebih jauh, Lucius mengingatkan dasar hukum terkait gaji dan tunjangan pejabat negara sebagian besar sudah lama tidak diperbarui. Undang-undang mengenai gaji pejabat, misalnya, masih mengacu pada aturan tahun 1980, sementara peraturan pemerintah soal tunjangan berlaku sejak 1990-an.

Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data terakhir:

Gaji pokok dan tunjangan melekat

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000

Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

Honorarium kegiatan fungsi dewan

Fungsi legislasi: Rp8.461.000

Fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp40.442.000

Total bruto: Rp74.210.680
Potongan PPh 15%: Rp8.614.950
Take home pay: Rp65.595.730

Berita Lainnya

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa...

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum...

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah...

Jakarta - Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan...

Aggota Komisi V DPR RI Dorong Digitalisasi Desa untuk Promosikan Produk Lokal

Jakarta - Komisi V DPR RI, melalui anggotanya Novita Wijayanti, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mendorong kemajuan desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Karena digitalisasi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS