Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai penghapusan tunjangan perumahan anggota DPR tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan mereka. Ia menyebut, gaji bersih atau take home pay yang diterima anggota dewan tetap berada di kisaran Rp65 juta per bulan.
“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” kata Lucius dikutip, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, DPR masih mempertahankan sejumlah tunjangan dengan nilai yang cukup besar. Salah satunya tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp20 juta per bulan, yang menimbulkan pertanyaan publik.
“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” ujarnya.
Lucius juga menyoroti adanya tunjangan jabatan Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki fungsi serupa. Begitu pula dengan tunjangan fungsi serta honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan yang dianggap tumpang tindih.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan yang sempat menuai kritik publik. Ia berharap langkah ini bisa menjadi awal bagi DPR untuk mengevaluasi seluruh komponen tunjangan yang diterima anggotanya.
“Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna,” tegas Lucius.
Lebih jauh, Lucius mengingatkan dasar hukum terkait gaji dan tunjangan pejabat negara sebagian besar sudah lama tidak diperbarui. Undang-undang mengenai gaji pejabat, misalnya, masih mengacu pada aturan tahun 1980, sementara peraturan pemerintah soal tunjangan berlaku sejak 1990-an.
Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data terakhir:
Gaji pokok dan tunjangan melekat
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium kegiatan fungsi dewan
Fungsi legislasi: Rp8.461.000
Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp40.442.000
Total bruto: Rp74.210.680
Potongan PPh 15%: Rp8.614.950
Take home pay: Rp65.595.730