Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem di Rutan Salemba untuk kebutuhan penyidikan.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Dari hasil penyidikan sementara, Nadiem diduga menginstruksikan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang diarahkan hanya pada merek dan tipe tertentu, yaitu Chromebook.
“Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS,” ujar Nurcahyo.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, tim teknis kemudian menyusun kajian yang mencantumkan Chrome OS sebagai rujukan.
“Februari 2021, NAM memberikan Permendikbud nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, menurut penyidik, diduga menyalahi aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Nadiem dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.