Eks Kapolda Banten Kembali Duduki Posisi Sekjen di KKP

Jakarta – Mantan Kapolda Banten, Komjen Pol Rudi Heriyanto Adinugroho Kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui, hal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Menangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak pada pelantikan,” tulis Prabowo dalam Keputusan Presiden Nomor 61/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KKP tertanggal 13 Maret 2025.

Sebagai informasi, berikut jajaran Pimpinan Tinggi Madya di KKP.

  1. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal
  2. Kartika Listriana sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (menggantikan Irjen Victor Gustaaf Manoppo);
  3. A. Koswara sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (baru);
  4. Haeru Rahayu sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya (dulu Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya;
  5. Tornanda Syaifullah sebagai Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (dulu Inspektur Jenderal KKP dan menggantikan Budi Sulistiyo);
  6. Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  7. Irjen Lotharia Latif sebagai Inspektur Jenderal KKP (dulu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
  8. I Nyoman Radiarta sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
  9. Ishartini sebagai Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (tetap);
  10. Trian Yunanda sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (tetap);
  11. Irjen Victor Gustaaf Manoppo sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga (dulu sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut); dan
  12. Hendra Yusran sebagai Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut (tetap).

Adapun keputusan Presiden ini ditetapkan usai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengirim warkat dengan nomor R-354/MEN-KP/III/2025 pada 3 Maret 2025. “Kepada pejabat nomor urut 1 sampai dengan 9 serta nomor urut 11 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1, dan kepada pejabat nomor urut 10 dan 12 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1, sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Keputusan Presiden tersebut.

Berita Lainnya

Pemerintah Mobilisasi Armada Udara untuk Salurkan Bantuan Gempa M 7,7 di NTT

Jakarta - Guna mengoptimalkan penanganan dampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah merancang percepatan distribusi logistik dan pengerahan personel melalui...

HUT RI ke-81 Makin Spektakuler, 1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Gegerkan...

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 bakal berlangsung meriah. Pemerintah menyiapkan beragam pertunjukan spektakuler di sejumlah kawasan ikonik...

Mau Lihat Karnaval HUT RI ke-81? Ini Rute dan Spot Terbaiknya

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Pusat bakal semakin semarak dengan digelarnya karnaval pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin menyaksikan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS