Eks Bos Perkeretaapian Kemenhub Diduga Terima Gratifikasi dari Kepala Balai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Harno diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

“Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai, ya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah kepala Balai Kemenhub sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut. Namun, terkait kemungkinan para kepala Balai ditetapkan sebagai tersangka, Budi menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan mereka.

“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala Balai di lingkungan Kemenhub untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada Senin (25/5), KPK memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon, Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat, Hanura Kelana Iriana. Dari ketiga saksi tersebut, hanya Ariyandi yang memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian pada Selasa (26/5), penyidik KPK memeriksa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub, Iman Sukandar, serta Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026. Mereka terdiri dari pejabat Kemenhub, pihak swasta, hingga anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Beberapa proyek yang disorot meliputi jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penentuan tender pemenang proyek.

Berita Lainnya

Bima Arya Dorong Kota Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Pembangunan

Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah kota meningkatkan kemampuan beradaptasi dalam menghadapi persoalan pembangunan yang semakin kompleks. Menurut Bima, sejumlah...

Heru Sutadi Dorong Mekanisme Rollover untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Jakarta - Heru Sutadi, yang baru saja terpilih sebagai Presiden Regional Asia Digital Connectivity and Society untuk masa bakti 2026–2031, membagikan pandangannya mengenai sejumlah...

Puan Tegaskan Gedung DPR Terbuka untuk Aspirasi, tapi…

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus mengikuti aturan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS