Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan amnesti tersebut diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) yang bertanggal 30 Juli 2025.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Ini adalah bagian dari hak prerogatif Presiden, yakni hak istimewa yang berkaitan dengan urusan hukum dan tata negara yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga perwakilan lain.
Dasar hukum pemberian amnesti ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebut: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada dua hal yang menjadi pemberat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hasto. Salah satunya adalah bahwa tindakan Hasto tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.