Dody Hanggodo Tegas Tak Tutupi Kasus Korupsi di Kementerian PU

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tidak akan menutupi proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat di lingkungan kementeriannya.

“Saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Dody menyatakan seluruh proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan dirinya menyampaikan fakta sesuai kondisi yang terjadi ketika dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

“Apa yang terjadi di sana (Kejati DKI Jakarta), bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengaku memberikan izin kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan di ruang kerjanya sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya di geledah,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dwi yang menjabat sebagai Dirjen SDA pada Juli 2025 hingga Januari 2026 diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta dua mobil mewah dari proyek-proyek di lingkungan Kementerian PU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka diduga melakukan pemerasan, menerima suap, hingga gratifikasi dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot.

Selain Dwi Purwantoro, penyidik juga menetapkan Riono Suprapto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp16 miliar.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Dwi Purwantoro dijerat dengan pasal terkait suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda. Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Lainnya

Dasco dan Gerindra Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Deddy Sitorus Dorong Tindak Lanjut Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Soliditas dan Sinergi

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 800 perwira tinggi (pati) TNI dan Polri dalam kegiatan Taklimat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pertemuan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS