Jakarta – Wali Kota Madiun Maidi memilih irit bicara saat digiring keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan pada Selasa malam (20/1/2026). Ia tampak meninggalkan gedung sekitar pukul 21.27 WIB.
Dengan rompi tahanan KPK melekat di tubuhnya, Maidi yang telah berstatus tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi itu sama sekali tidak merespons pertanyaan awak media yang menantinya di pintu keluar Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Maidi (MD) telah menikmati uang hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan penerimaan tersebut terjadi sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2019–2024 dan berlanjut hingga masa jabatan 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga memperoleh uang sebesar Rp200 juta yang merupakan fee dari penyedia jasa atau kontraktor proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan penerimaan lainnya terjadi pada Juni 2025, ketika Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB yang disalurkan melalui dua kali transfer rekening.
Asep juga memaparkan, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) menyerahkan uang Rp350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan yang dikemas dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta. Uang itu terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari Rochim Ruhdiyanto serta Rp200 juta dari Thariq Megah. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dengan modus imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Asep menegaskan, dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Karena itu, dana tersebut semestinya memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Bukan sumber keuntungan pribadi atau keuntungan kelompok tertentu. Jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain pembangunan menggunakan CSR maka dengan digunakannya secara tidak sah oleh oknum koruptor maka masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mengutip Antara, KPK juga mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.





