Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan MK telah menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. Karena itu, ia menegaskan DPR menghormati keputusan yang telah dibacakan dalam sidang, Selasa (6/10/2026).
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut, demikian,” kata Dasco di DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk terkait dokumen pendidikan Gibran, Dasco mengatakan belum mempelajari keseluruhan isi putusan MK.
“Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” ujar politisi Gerindra ini.
Boyong 5 Menteri dan 2 Wamen ke Bali, Bahlil Cetak Rekor Spektakuler saat Lantik Pengurus Golkar!
Gerindra Minta Putusan MK Dihormati
Sikap serupa disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia berpandangan proses hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 harus ditempatkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sugiat juga menyinggung proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang telah melalui tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung,” ujarnya.
Gerindra kemudian mengajak masyarakat, tokoh bangsa, dan seluruh partai politik untuk menyikapi putusan tersebut secara bijak. Partai tersebut meminta polemik mengenai perkara syarat pendidikan Gibran tidak terus berlarut-larut.
Sugiat juga mengingatkan bahwa spekulasi dan wacana hukum yang terus mempertanyakan posisi wakil presiden setelah pelantikan, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan pandangan politik maupun upaya hukum merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan lembaga peradilan.
Sugiat meminta para aktor politik menyalurkan fungsi pengawasan melalui mekanisme checks and balances, dibandingkan terus memperpanjang perdebatan mengenai proses pemilu yang telah berlangsung.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” tuturnya.
Sorotan terhadap Dokumen Pendidikan
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, permohonan tersebut tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konteks itu, Sugiat mengatakan mekanisme PHPU memiliki ruang lingkup dan batas kewenangan tersendiri. Menurut dia, PHPU ditujukan untuk menguji persoalan perolehan suara dalam pemilu, bukan untuk membatalkan status pejabat publik setelah pelantikan.
“Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan seluruh pihak perlu menerima putusan peradilan demi menjaga kepentingan nasional yang lebih luas.
