Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai BIN Berdasarkan Perpres 203

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan nilai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BIN (Badan Intelijen Negara) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024.

Dalam putusannya, Prabowo Kepala Badan Intelijen Negara akan mendapatkan tunjangan 150% dari tunjangan kinerja di lingkungan BIN. Hal ini termaktub di dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

“Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara,” tulis beleid seperti yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/12).

Sementara itu, ada beberapa klasifikasi pegawai di lingkungan BIN tidak akan mendapatkan tunjangan ketika ia tidak mempunyai jabatan tertentu alias non jib. Kemudian kepada pegawai BIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, lalu mereka yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Sementara besaran tunjangan bagi anggota BIN akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja mereka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai BIN berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Perpres Nomor 203 Tahun 2024 ;

– Kelas jabatan 1 : Rp2.575.000,
– Kelas jabatan 2 : Rp3.154.000,
– Kelas jabatan 3 : Rp3.980.000,
– Kelas jabatan 4 : Rp4.179.000,
– Kelas jabatan 5 : Rp4.607.000,
– Kelas jabatan 6 : Rp4.837.000,
– Kelas jabatan 7 : Rp5.079.000,
– Kelas jabatan 8 : Rp6.349.000,
– Kelas jabatan 9 : Rp7.474.000,
– Kelas jabatan 10 : Rp8.458.000,
– Kelas jabatan 11 : Rp10.947.000,
– Kelas jabatan 12 : Rp12.370.00,
– Kelas jabatan 13 : Rp13.670.000,
– Kelas jabatan 14 : Rp21.330.000,
– Kelas jabatan 15 : Rp24.100.000,
– Kelas jabatan 16 : Rp32.540.000,
– Kelas jabatan 17 : Rp41.550.000.

Berita Lainnya

Lukashenko Disambut Upacara Kenegaraan di Jakarta

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko dalam sebuah upacara kenegaraan yang berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat,...

Prabowo Beri Penghormatan Khusus untuk Presiden Belarus

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghormatan khusus kepada Presiden Belarus Alexander Lukashenko dengan mempersilakannya bermalam di...

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS