Jakarta — Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dibahas secara intensif bersama perusahaan aplikator dan memperoleh komitmen bersama.
“Kemudian bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 total BHR yang disalurkan oleh aplikator seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar, dengan masing-masing perusahaan mengalokasikan sekitar Rp50 miliar. Tahun ini, tiap perusahaan meningkatkan alokasi menjadi Rp110 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga mendorong agar pencairan dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Dalam aspek perlindungan sosial, Airlangga menegaskan para mitra pengemudi telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus mendorong produktivitas mereka.
Pemberian BHR tahun ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat aktif pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
Kedua, besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Ketiga, perusahaan aplikasi diminta menerapkan prinsip transparansi dalam penghitungan nominal BHR.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus atau menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
