Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko banjir dengan melaksanakan modifikasi cuaca dalam lima hari ke depan. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi memicu hujan deras dengan durasi panjang di wilayah Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Wibowo menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar segera melaksanakan operasi modifikasi cuaca tersebut.
“Saya sudah memerintahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan modifikasi cuaca selama lima hari,” kata Pramono di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pramono menjelaskan, kegiatan modifikasi cuaca mulai dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dan direncanakan berlangsung hingga Sabtu (17/1/2026). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menekan intensitas sekaligus memperpendek durasi hujan yang berpotensi menimbulkan banjir di sejumlah wilayah rawan.
Ia menilai, tanpa adanya intervensi modifikasi cuaca, hujan yang turun pada hari tersebut kemungkinan akan berlangsung lebih lama dan berdampak lebih luas.
“Hari ini terus terang saja, kalau hari ini tidak dilakukan modifikasi cuaca, enggak mungkin hujan hanya sebentar seperti tadi,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan data serta peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di Jakarta. Atas dasar itu, Pemprov DKI memilih melakukan upaya pencegahan sejak dini.
Ia juga menyebutkan, pemerintah daerah siap menambah durasi modifikasi cuaca hingga 30 hari apabila kondisi cuaca masih mengharuskan adanya langkah lanjutan.
“Katakanlah kalau harus tiap hari modifikasi cuaca akan kami lakukan, karena hitungannya dampak banjir dibandingkan dengan melakukan modifikasi cuaca, maka lebih baik dilakukan modifikasi cuaca,” ujarnya.
Pramono berharap, strategi ini dapat membantu mengendalikan curah hujan sehingga potensi banjir di Jakarta dapat ditekan dan situasi tetap terkendali. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan harus menangani dampak bencana yang lebih besar di kemudian hari.





