Bimantoro Wiyono Apresiasi Putusan PN Situbondo dalam Kasus Kakek Masir

Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara kakek Masir (71), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman memutuskan hukuman pidana selama 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan 10 hari dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2025) setelah majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bacaan Lainnya

“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurut Bimantoro, majelis hakim telah menjalankan perannya secara seimbang. Penegakan hukum tetap dilakukan demi menjaga kawasan konservasi negara, namun pada saat yang sama hakim juga mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa hukuman sudah dijalani.

Dalam perkara ini, kakek Masir tercatat telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga setelah vonis dibacakan hanya tersisa tiga hari masa hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, Bimantoro turut mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi yang terus mendorong terjaganya independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.

“Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.

Ke depan, Bimantoro juga mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam disertai pendekatan edukatif dan preventif bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dengan langkah tersebut, upaya perlindungan lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran hukum serta kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait