Jakarta – DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan musisi sepakat memulai pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Rapat perdana tim perumus dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi ini ditujukan untuk menghadirkan aturan yang lebih adil bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif. “Mudah-mudahan hasil rapat tim perumus yang melibatkan semua pihak itu akan mempercepat revisi undang-undang hak cipta,” ujarnya, Selasa (26/8).
Isu transparansi dalam pengelolaan royalti menjadi sorotan utama. Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, menilai kurangnya keterbukaan membuat musisi tidak percaya pada lembaga pengelola royalti. Ia meminta agar LMKN dan LMK segera diaudit sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Dasco mendukung audit terhadap lembaga pengelola royalti. Ia juga menyinggung perlunya penyederhanaan jumlah lembaga agar pencipta lagu dan artis tidak kebingungan dalam menyalurkan hak cipta mereka.
DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat perlindungan karya seni sekaligus memastikan distribusi royalti lebih transparan dan tepat sasaran.