Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Jakarta – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas. Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.

Berita Lainnya

KSP Pastikan 9 WNI Ditahan Israel Selamat, segera Pulang ke Indonesia

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas Israel berada dalam kondisi baik. Pemerintah...

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata...

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan...

Puan Tegaskan PDIP Tetap Dukung Pemerintah Lewat Kritik Konstruktif

Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memuji sikap PDIP meski berada di luar pemerintahan. Puan menegaskan, partainya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS