Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam proses penyelidikan, aparat menaksir total perputaran dana yang sedang dilacak mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan praktik kolektif menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, hingga memperjualbelikan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Pengungkapan perkara ini berangkat dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” katanya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026.
Aliran transaksi tersebut disebut melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian yang memasarkan emas sampai ke luar negeri. Komoditas itu diduga kuat bersumber dari aktivitas PETI.
Pengembangan kasus ini juga berpijak pada penyidikan sebelumnya mengenai praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan TPPU,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, teridentifikasi nilai transaksi jual beli emas yang diduga terkait tambang ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Angka tersebut mencakup pembelian dari lokasi tambang tanpa izin hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian serta eksportir.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik menggelar penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni satu titik di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Tempat yang diperiksa meliputi rumah tinggal serta satu unit toko emas.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, dan barang lain yang diduga berhubungan dengan dugaan TPPU hasil pertambangan ilegal.
Ade Safri menegaskan, penegak hukum tidak akan mentoleransi praktik pertambangan ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Strategi penanganan melalui pasal TPPU dinilai efektif untuk menelusuri sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK guna melacak pergerakan dana dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
