Bakal Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut, Kemendagri Klaim Punya Bukti Baru soal 4 Pulau yang Jadi Polemik

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution untuk membahas polemik 4 pulau. Pertemuan tersebut rencananya akan digelar pada 18 Juni 2025.

Wakil menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, selama ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah berkomunikasi secara intens dengan kedua belah pihak.

“Iya, (Pertemukan Gubernur Aceh-Sumut) tentu Pak Menteri Dalam Negeri nanti. Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh,” kata Bima di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bima mengatakan, Tito juga aktif berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan pihak terkait lainnya terkait polemik 4 pulau.

“Juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR. Jadi Pak Menteri ini aktif membangun komunikasi dengan semua dengan DPR, dengan Istana, dan juga dengan pimpinan wilayah tidak saja dengan Gubernur, tapi juga dengan Bupati,” katanya.

Bima mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru yang cukup penting terkait polemik 4 pulau. Bima mengatakan, bukti baru yang ditemukan tersebut dapat menjadi landasan kuat terkait kepemilikan 4 pulau.

“Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” kata Bima.

Penemuan bukti baru tersebut sudah dibahas dengan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar hari ini. Keputusannya nanti akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.

Bima mengatakan, saat ini polemik kepemilikan 4 pulau tersebut belum final. Masih dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki apapun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” katanya.

Bima mengatakan, yang terjadi sebetulnya adalah Kemendagri melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia, bukan spesifik 4 pulau tersebut.

“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” kata Bima.

Dia menegaskan, kasus ini menjadi atensi dari Presiden Prabowo sehingga akam diputuskan dalam waktu dekat terkait kepemilikan sah 4 pulau yang jadi rebutan Aceh-Sumut tersebut. “Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” katanya.

Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Adapun empat pulau yang menjadi sengketa Aceh-Sumut itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS