ATR/BPN Tetapkan Kebijakan Darurat Lindungi Sawah, Seluruh Lahan Baku Sawah Dilarang Alih Fungsi

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda besar mewujudkan swasembada pangan.

Langkah tersebut resmi dijalankan setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah pusat akan memperlakukan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sedikitnya 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.

Namun demikian, Nusron mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari target tersebut. Berdasarkan data pemerintah, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi ke sektor industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.

Angka tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi ketahanan pangan nasional, terlebih di tengah ambisi pemerintah mencapai swasembada pangan dalam waktu dekat.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” jelas Nusron.

Saat ini, persentase LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota angkanya lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum mencapai batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW. Tenggat waktu revisi ditetapkan maksimal enam bulan guna memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah lainnya masih diwajibkan melakukan penyesuaian tata ruang.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.

Pos terkait