ATR/BPN Sosialisasikan Administrasi Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kamis 18 September 2025. Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat hukum adat, sejalan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara bersamaan di Kabupaten Sumba Timur dan Manggarai Timur.

“Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Berdasarkan identifikasi awal, tanah ulayat masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, tercatat seluas kurang lebih 293 hektare.

“Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya. Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” terang Deni Santo.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyampaikan, pada tahun 2025 Suku Boti menjadi salah satu sasaran program administrasi dan sertifikasi tanah ulayat. Pemilihan tersebut didasarkan pada keberadaan adat Boti yang masih hidup, lestari, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun hukum yang berlaku.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga setempat. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Deni Santo bersama Bupati Eduard Markus Lioe.

Acara ini turut dihadiri pejabat BPN Provinsi NTT serta unsur Forkopimda NTT. Sosialisasi tersebut juga terintegrasi dengan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.

Pos terkait