ATR/BPN Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Fokus Penyediaan Lahan Hunian

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).

Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy memaparkan peran strategis jajaran ATR/BPN, khususnya dalam mendukung penyediaan lahan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) maupun hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui berbagai skema. Sumber lahan dapat berasal dari hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga tanah adat.

Untuk lahan yang bersumber dari BUMN, proses pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, status tanah langsung menjadi tanah negara.

Setelah tahapan perolehan tanah selesai, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima manfaat. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dapat dilakukan apabila diperlukan, terutama jika lahan yang digunakan berasal dari kawasan perkebunan yang peruntukannya perlu diubah menjadi kawasan permukiman.

Tahapan berikutnya mencakup pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat terdampak bencana.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.

Dalam forum tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Klasifikasi pertama adalah tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga memerlukan proses penetapan sebagai tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga membutuhkan penerbitan surat keputusan penetapan tanah musnah.

Klasifikasi kedua adalah tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan membutuhkan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kondisi tersebut, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Pos terkait