Jakarta – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 13 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada kedua tangan, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 23.37 WIB Andrie sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Salemba. Saat melintas di sekitar Jembatan Talang, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga jenis Honda Beat menghampiri dari arah berlawanan.
Kedua pelaku disebut merupakan laki-laki yang menggunakan satu sepeda motor. Pengendara motor mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara penumpangnya menggunakan penutup wajah menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang digulung.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan perawatan darurat, khususnya pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas setelah kejadian tersebut.
Sejumlah pihak menilai serangan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi upaya membungkam suara kritis masyarakat, terutama para aktivis yang bergerak dalam isu HAM.
Dalam konteks hukum, pembela HAM memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.
Sebagai Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus selama ini aktif dalam kerja advokasi dan pemajuan HAM. Sebelum kejadian, ia diketahui menghadiri sejumlah kegiatan terkait advokasi publik, termasuk pertemuan di kantor Celios untuk membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum. Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Serangan menggunakan air keras dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan luka serius bahkan berpotensi mengancam nyawa. Oleh karena itu, banyak pihak mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan negara terhadap para pembela HAM agar dapat menjalankan aktivitas advokasi tanpa ancaman kekerasan.




