Jakarta – Respons pemerintah terhadap kasus penyiraman zat korosif yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Hingga kini, Kementerian Hak Asasi Manusia dinilai belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Sementara sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mulai menunjukkan respons awal, sikap kementerian yang membidangi isu HAM justru dipertanyakan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyayangkan belum adanya komunikasi maupun pernyataan dari kementerian tersebut. Menurutnya, lembaga itu seharusnya berada di garis depan dalam memberikan perlindungan kepada para pembela hak asasi manusia.
“Belum ada komunikasi sama sekali. Padahal, ini seharusnya menjadi atensi serius mereka. Apalagi Kementerian HAM adalah rumah bagi pembela HAM dan organisasi hak asasi manusia,” kata Dimas, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menilai serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan diduga sebagai kejahatan yang terorganisasi. Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas milik warga, terdapat indikasi pengintaian terhadap korban sebelum peristiwa penyiraman terjadi.
Dimas menjelaskan, dari sekitar 16 rekaman CCTV yang ditelusuri, Andrie diduga telah diikuti secara sistematis sejak berada di kantor CELIOS hingga YLBHI sebelum akhirnya diserang di kawasan Jalan Salemba.
Menurutnya, pola pengintaian lintas lokasi serta adanya indikasi koordinasi di lapangan semestinya cukup untuk memicu perhatian serius dari kementerian terkait.
“Ini adalah upaya ancaman terhadap nyawa, sebuah upaya pembunuhan terhadap pembela HAM. Harusnya Kementerian HAM menaruh perhatian serius atas serangan brutal ini,” tuturnya.
Di tengah minimnya respons pemerintah pusat, dukungan dari masyarakat sipil justru mengalir untuk membantu penanganan korban. Dimas mengungkapkan bahwa pembiayaan operasi yang dijalani Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo masih banyak bergantung pada solidaritas publik.
Tim medis yang menangani Andrie disebut terdiri dari 22 dokter dari berbagai spesialisasi yang bekerja untuk menangani luka bakar kimia sekitar 24 persen pada bagian kanan tubuh korban, termasuk yang berdampak pada penglihatannya.
Dalam hal perlindungan hukum dan keselamatan korban, KontraS saat ini lebih banyak berkoordinasi dengan LPSK.
“Secara pembiayaan, semangatnya masih solidaritas publik. Meskipun kami juga berkoordinasi dengan LPSK karena Andrie adalah korban dari sistematika kejahatan yang mencoba mencabut hak hidup seseorang,” jelas Dimas.
Sementara itu, Komnas HAM disebut telah mengambil langkah awal dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit tempat Andrie dirawat. Meski laporan resmi belum diajukan, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian awal dari lembaga independen tersebut.
KontraS berharap seluruh unsur pemerintah, termasuk kementerian yang membidangi urusan HAM, dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap kasus tersebut dan memastikan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.





