Abolisi dan Amnesti Dinilai sebagai Langkah Rekonsiliasi Politik Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya memberikan banyak teguran kepada direksi BUMN dalam acara Town Hall Meeting. Foto: Istimewa

Jakarta – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan wujud keberanian politik dalam mendorong rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Ia menganggap kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang signifikan.

“Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” kata Hardjuno kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, abolisi merupakan mekanisme untuk menghentikan proses hukum, sekaligus memulihkan status hukum individu seolah-olah perkara yang dituduhkan tak pernah terjadi. Walaupun masih terdapat berbagai pandangan mengenai dampaknya terhadap status hukum seseorang, Hardjuno menyoroti pentingnya kejelasan narasi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman publik.

Menurutnya, langkah Presiden bukan hanya sekadar manuver politik, melainkan juga penegasan terhadap pemisahan antara ranah hukum dan ranah kebijakan negara.

“Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian abolisi agar tidak menimbulkan penafsiran keliru dari masyarakat.

“Presiden sudah mengambil langkah berani, sekarang waktunya menjelaskan narasinya dengan terang,” ujar Hardjuno.

Di sisi lain, menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno melihat keputusan tersebut sebagai bukti keseriusan Prabowo dalam menciptakan suasana politik yang lebih damai pasca pemilu. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan penting semacam ini harus disertai dengan keterbukaan penjelasan agar masyarakat memahami landasan dan pertimbangannya secara menyeluruh.

“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” ujar Hardjuno.

Pos terkait