Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas harta hasil kejahatan keuangan.
Rahul menilai, regulasi tersebut perlu memberikan perhatian besar terhadap pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban berbagai tindak pidana keuangan.
Menurutnya, pengaturan itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” tegas Rahul.
Ia mengatakan, proses pengembalian kerugian kepada korban kejahatan keuangan selama ini kerap menghadapi kendala karena membutuhkan waktu panjang dan prosedur yang rumit.
Persoalan tersebut semakin kompleks apabila aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.
Dukung Mekanisme Perampasan Aset In Rem
Rahul juga menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau *in rem* yang diusulkan dalam RUU tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penanganan harta hasil kejahatan.
Melalui mekanisme tersebut, proses perampasan aset diharapkan tidak selalu harus menunggu seluruh rangkaian proses pidana terhadap pelaku selesai.
Menurut Rahul, mekanisme ini penting untuk mencegah pelaku memanfaatkan lamanya proses hukum guna menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses perampasan aset harus tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.
“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.
Rahul turut mengapresiasi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan perhatian terhadap kepentingan korban dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.
“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Rahul.
